Minggu, 24 April 2011

K3LH



Pengertian k3 secara filosofis adl:
 Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil
karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

Secara keilmuan adl:
merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.




tujuan k3 adl:
-Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat
perlindungan atas keselamatannya.
-Setiap sumber produksi dapat dipakai,dipergunakan secara aman dan efisien.
-Proses produksi berjalan lancar.

Kesehatan perusahan adl:
spesialisasi dalam ilmu higiene beserta prakteknya
yang dengan mengadakan penilaian kepada faktor-faktor penyebab penyakit kwalitatif
dan kwantitatif dalam lingkungan kerja dan perusahaan melalui pengukuran yang
hasilnya dipergunakan untuk dasar tindakan korektif kepada lingkungan tersebut serta
bila perlu pencegahan, agar pekerja dan masyarakat sekitar suatu perusahaan
terhindar dari bahaya akibat kerja serta dimungkinkan mengecap derajat kesehatan
setinggi-tingginya.




hakekat higine dan k3 ada 2,yaitu:
1).Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggitingginya,
baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja
bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja.

2).Sebagai alat untuk meningkatkan produksi, yang berlandaskan kepada
meningginya effisiensi dan daya produktivitas faktor manusia dalam produksi.
Oleh karena hakikat tersebut selalu sesuai dengan maksud dan tujuan
pembangunan di dalam suatu negara, maka Higiene Perusahaan dan Kesehatan
Kerja selalu harus diikutsertakan dalam pembangunan tersebut.

Tujuan utama dari Higien Perusahan dan Kesehatan Kerja adl:
Menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.

Kondisi-kondisi Kesehatan Yang Menyebabkan Rendahnya Produktivitas Kerja:
1. Penyakit Umum
kasus penyakit merupakan hal yg paling banyak terjadi dan mengakibatkan rendahnya produktivitas kerja.
penyakit yang paling banyak diderita adalah penyakit infeksi, penyakit
endemik dan penyakit parasit.
2. Penyakit Akibat Kerja
Penyakit seperti pneumoconioses,dermatoses akibat kerja, keracunan
bahan kimia, gangguan-gangguan mental psikologi akibat kerja, dan lain-lain
benar-benar terdapat pada tenaga kerja.
3. Kondisi Gizi
Keadaan gizi pada buruh-buruh sering tidak menguntungkan ditinjau dari sudut produktivitas kerja.
Adapun keadaan gizi kurang baik dikarenakan baik dikarenakan penyakit-penyakit endemis dan parasitis, kurangnya pengertian tentang gizi, kemampuan pengupahan yang rendah,
dan beban kerja yang terlalu besar.
4. Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja sering kurang membantu untuk produktivitas optimal tenaga
kerja. Keadaan suhu, kelembaban, dan gerak udara memberikan suhu efektif diluar
kenikmatan kerja


Secara umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut :
1. Kelelahan (fatigue)
2. Kondisi tempat kerja (enviromental aspects) dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition)
3. Kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training
4. Karakteristik pekerjaan itu sendiri
5. Hubungan antara karakteristik pekerjaan dan kecelakaan kerja menjadi fokus bahasan yang cukup menarik dan membutuhkan perhatian tersendiri. Kecepatan kerja (paced work), pekerjaan yang dilakukan secara berulang (short-cycle repetitive work), pekerjaan-pekerjaan yang harus diawali dengan "pemanasan prosedural", beban kerja (workload), dan lamanya sebuah pekerjaan dilakukan (workhours) adalah beberapa karakteristik pekerjaan yang dimaksud.


1. Bahaya/resiko lingkungan
Termasuk di dalamnya adalah bahaya-bahaya biologi, kimia, ruang kerja, suhu, kualitas udara, kebisingan, panas/termal, cahaya dan pencahayaan. dll.
2. Bahaya/resiko pekerjaan/tugas
Misalnya: pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan secara manual, peralatan dan perlengkapan dalam pekerjaan, getaran, faktor ergonomi, bahan/material
3. Bahaya/resiko manusia
Kejahatan di tempat kerja, termasuk kekerasan, sifat pekerjaan itu sendiri yang berbahaya, umur pekerja, Personal Protective Equipment, kelelahan dan stress dalam pekerjaan, pelatihan, dsb.
.

Berdasarkan "derajad keparahannya", bahaya-bahaya di atas dibagi ke dalam empat kelas, yaitu:
a. Extreme risk
b. High risk
c. Moderate risk
d. Low risk

Dalam manajemen bahaya (hazard management) dikenal lima prinsip pengendalian bahaya yang bisa digunakan secara bertingkat/bersama-sama untuk mengurangi/ menghilangkan tingkat bahaya, yaitu :
1. Penggantian/substitution, juga dikenal sebagai engineering control
2. Pemisahan/separation
a. Pemisahan fisik/physical separation
b. Pemisahan waktu/time separation
c. Pemisahan jarak/distance separation
3. Ventilasi/ ventilation
4. Pengendalian administratif/administrative controls
5. Perlengkapan perlindungan personnel/Personnel Protective Equipment (PPE).

Ada tiga tahap penting (critical stages) di mana kelima prinsip tersebut sebaiknya diimplementasikan, yaitu :
1. Pada saat pekerjaan dan fasilitas kerja sedang dirancang
2. Pada saat prosedur operasional sedang dibuat
3. Pada saat perlengkapan/peralatan kerja dibeli.



2. Pengendalian Bahaya Kebisingan (Noise)
Kebisingan sampai pada tingkat tertentu bisa menimbulkan gangguan pada fungsi pendengaran manusia. Resiko terbesar adalah hilangnya pendengaran (hearing loss) secara permanen. Dan jika resiko ini terjadi (biasanya secara medis sudah tidak dapat diatasi/"diobati") sudah barang tentu akan mengurangi efisiensi pekerjaan si penderita secara signifikan.
Secara umum dampak kebisingan bisa dikelompokkan dalam dua kelompok besar, yaitu :
1. Dampak auditorial (Auditory effects)
Dampak ini berhubungan langsung dengan fungsi (perangkat keras) pendengaran, seperti hilangnya/berkurangnya fungsi pendengaran, suara dering/berfrekuensi tinggi dalam telinga.

2. Dampak non-auditorial (Non-auditory effects)
Dampak ini bersifat psikologis, seperti gangguan cara berkomunikasi, kebingungan, stress, dan berkurangnya kepekaan terhadap masalah keamanan kerja.
Berikut ini adalah beberapa tingkat kebisingan beberapa sumber suara yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk menilai tingkat keamanan kerja :
1. Percakapan biasa (45-60 dB)
2. Bor listrik (88-98 dB)
3. Suara anak ayam (di peternakan) (105 dB)
4. Gergaji mesin (110-115 dB)
5. Musik rock (metal) (115 dB)
6. Sirene ambulans (120 dB)
7. Teriakan awal seseorang yang menjerit kesakitan (140 dB)
8. Pesawat terbang jet (140 dB).


Sedangkan jenis industri, tempat kebisingan bisa menjadi sumber bahaya yang potensial bagi pekerja antara lain :
1. Industri perkayuan (wood working & wood processing)
2. Pekerjaan pemipaan (plumbing)
3. Pertambangan batubara dan berbagai jenis pertambangan logam.






Indikator adanya (potensi) gangguan kebisingan beresiko tinggi di antaranya :
1. Terdengarnya suara-suara dering/berfrekuensi tinggi di telinga
2. Volume suara yang makin keras pada saat harus berbicara dengan orang lain
3. “Mengeraskan” sumber suara hingga tingkatan tertentu yang dianggap oleh seseorang sebagai kebisingan.


Implementasi prinsip-prinsip pengendalian bahaya untuk resiko yang disebabkan oleh kebisingan :
1. Penggantian (substitution)
-Mengganti mesin-mesin lama dengan mesin baru dengan tingkat kebisingan yang lebih rendah
- Mengganti “jenis proses” mesin (dengan tingkat kebisingan yang lebih rendah) dengan fungsi proses yang sama, contohnya pengelasan digunakan sebagai penggantian proses riveting.

2. Pemisahan (separation)
1. Pemisahan fisik (physical separation)
Memindahkan mesin (sumber kebisingan) ke tempat yang lebih jauh dari pekerja
2. Pemisahan waktu (time separation)
Mengurangi lamanya waktu yang harus dialami oleh seorang Pekerja untuk “berhadapan” dengan kebisingan. Rotasi pekerjaan dan pengaturan jam kerja termasuk dua cara yang biasa digunakan.

3. Perlengkapan perlindungan personnel (Personnel Protective Equipment/PPE)
Penggunaan earplug (penyumbat telinga) dan earmuffs (alat penutup telinga)

4. Pengendalian administratif (administrative controls)

 Larangan memasuki kawasan dengan tingkat kebisingan tinggi tanpa alat pengaman.
 Peringatan untuk terus mengenakan PPE selama berada di dalam tempat dengan tingkat kebisingan tinggi.

 Pencahayaan
Pencahayaan yang baik pada tempat kerja memungkinkan para pekerja melihat objek yang dikerjakannya secara jelas dan cepat. Selain itu pencahayaan yang memadai akan memberikan kesan yang lebih baik dan keadaan lingkungan yang menyegarkan. Sebaliknya, pencahayaan yang buruk dapat menimbulkan berbagai akibat, antara lain :
1. Kelelahan mata sehingga berkurang daya dan efisiensi kerja
2. Kelelahan mental
3. Keluhan pegal di daerah mata dan sakit kepala sekitar mata
4. Kerusakan penglihatan
5. Meningkatnya kecelakaan kerja.




Pencegahan kelelahan akibat pencahayaan yang kurang memadai dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain :
1. Perbaikan kontras : dengan memilih latar penglihatan yang tepat
2. Meninggikan penerangan: menambah jumlah dan meletakkan penerangan pada daerah kerja
3. Pemindahan tenaga kerja : pekerja muda pada shift malam.


Alat Perlindungan Diri
Secara teknis bagian tubuh manusia yang harus dilindungi sewaktu bekerja adalah : kepala dan wajah, mata, telinga, tangan, badan dan kaki.
Untuk itu penggunaan alat perlindungan diri pekerja sangat penting, umumnya berupa :
-Pelindung kepala dan wajah (Head & Face protection)
- Pelindung mata (Eyes protection)
- Pelindung telinga (Hearing protection)
- Pelindung alat pernafasan (Respiratory protection)
- Pelindung tangan (Hand protection)
- Pelindung kaki (Foot protection)



a. Eye Safety Shield : Kaca Pelindung Mata
b. Flame Proof Skull Cap : Topi Kepala Anti Api
c. No Pockets : Tanpa Kantong/Saku
d. Collar Buttoned : Kancing Krah Baju
e. Full Sleeves : Lengan Baju Panjang
f. Hand Held Helmet with Filter Lens : Pelindung Tangan dengan Lubang Penyaring
g. Fire Resistant Gauntlet Gloves : Sarung Tangan Tahan Panas/Api
h. Shirt Outside of Trousers : Baju diluar celana
i. No Cuffs : Tidak ada Kancing-kancing
j. Clean Fire-resistant Clothing : Celana/Pakaian Tahan Api
k. Safety Shoes : Sepatu Keselamatan

Mengikuti Prosedur K3, diantaranya :
Ø Mematuhi prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan dalam hubungannya dengankebijakan organisasional legislasi relevan,kebutuhan asuransi dan rencana keselamatan.
Ø Identifikasi dan melaporkan pelanggarankesehatan, keselamatan, dan keamanan Identifyand report breaches of health, safety andsecurity procedures promptly.
Ø Bekerja dengan aman dan memastikan bahwasemua aktivitas kerja dilaksanakan dengan carayang aman, dan tidak menimbulkan bahaya bagi
rekan sekerja atau masyarakat.



Perinsip-Prinsip Pemakaian Prosedur K3 :
1)    Prosedur kerja harus disusun dengan memperhatikan segi-segi tujuan, fasilitas, peralatan, material, biaya, dan waktu yang tersedia serta segi luas, macam dan sifat dari tugas ata pekerjaan.
2)    Untuk mempersiapkan hal-hal itu dengan setepat-setepatnya maka haruslah terlebih dahulu dipersiapkan adanya penjelasan tentang tujuan pokok organisasi, skema, klasifikasi jabatan, analisa jabatan, unsur kegiatan organisasi dan semacamnya.
3)    Pilih salah satu pokok bidang tugas yang akan dibuat bagan prosedurnya.
4)    Selanjutnya harus dibuat dan dijelaskan daftar dar tiap-tiap detail pekerjaan yang harus dilakukan berikut lamanya waktu yang diperlukan untuk melaksanakan bidang tugas yang termaksud.
5)    Dalam penetapan tahap demi tahap dalam rangakaian pekerjaan maka tahap satu dengan yang lain harus saling terkait dan berhubungan erat menuju ke satu tujuan.
6)    Tiap-tiap tahap itu harus betul-betul merupakan suatu kerja nyata dan perlu adanya pelaksanaan dan penyelesaian seluruh pekerjaan yang dimaksud.
7)    Harus ditetapkan pula kecakapan dan ketrampilan tenaga kerja yang diperlukan untuk penyelesaian bidang tugas untuk memperpanjang prosedur kerja. Dengan kata lain prosedur kerja disusun bukan berdasarkan jumlah tenaga kerja, melainkan berdasarkan skill tenaga kerja yang dibutuhkan untuk dapat menyelesaikan bidang tertentu.
8)    Tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja itu harus disusun sedemikian rupa sehingga memiliki stabilitas dan fleksibelitas (stability and flexibility). Stabilitas maksudnya bahwa prosedur kerja itu arus mengandung unsur tetap sehingga menjamin kelancaran dan kemantapan kerja. Adapun fleksibelitas artinya bahwa dalam pelaksanaannya tidak kaku tetapi harus luwes yaitu masih memungkinkan diadakannya saling pergantian tugas, sehingga misalnya salah seorang tidak masuk atau kebetulan salah satu mesin macet, maka pekerjaan harus tetap dapat terlaksana.
9)    Perlu diperhatikan bahwa penyusunan sistem, prosedur dan tata kerja harus selalu disesuaikan dengan kemajuan jaman dan teknologi, jadi harus dijaga updatednessnya.
10)   Untuk penggambaran tentang penerapan suatu prosedur tertentu sebaiknya dipergunakan tanda-tanda atau simbol dan skema atau bagan prosedur dengan setepat-tepatnya. Bagan semacam ini sering disebut sebagai skema arus kerja (work flow chart) atau skema proses kerja (work prosedur chart).
11)   Dan akhirnya untuk menjamin penerapan prosedur kerja dan sistem kerja yang setepat-tepatnya, maka adanya buku-buku pedoman (manuals) tentang hal-hal itu mutlak perlu dipersiapkan, untuk itu maka adanya staf khusus sebagai O & M Spesialist adalah mutlak diperlukan.

Tidak ada komentar: